Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Suasana Konfrensi Pers-Kemenag RI-

 

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022. 

 

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

 

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

 

b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;

 

c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

 

d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

 

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: