Menjelang Ramadan, Hindari 108 Lembaga Amil Zakat Ilegal yang Dikeluarkan Kemenag
Menjelang Ramadahan Hindari 108 Lembaga Amil Zakat Ilegal yang Dikeluarkan Kemenag--Freepik
INFORADAR.ID- Menjelang Ramadan akan ada banyak lembaga yang membuka infak atau sedakah, tentunya hal ini harus diperhatikan perizinan pengelola Lembaga Amil Zakat (LAZ) tersebut.
Kementerian Agama telah merilis daftar lembaga pengelola zakat legal dan ilegal berdasarkan data Januari 2023.
Setidaknya terdapat 108 lembaga zakat ilegal yang tak memiliki izin legatlitas dari Kementrian Agama.
Kemenang mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional ada 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala kab/kota yang memiliki legalitas dari Kementrian Agama," jelas Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin di Jakarta pada 20 Januari 2023 yang mengutip dari situs kemenag.go.id pada 26 Februari 2024.
"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya.
Bagi lembaga pengelolaan zakat tak berizin tertuang dalam UU Zakat No.23 Tahun 2011 pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin penjabat yang berwenang.
BACA JUGA:Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Kemenag merilis daftar amil zakat tak berizin sebagai upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Berikut daftar 108 Lembaga Amil Zakat Ilegal atau tak berizin legalitas Kemenag.
1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag.go.id