Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Suasana Konfrensi Pers-Kemenag RI-

INFORADAR.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

 

Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

 

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta Selasa, 20 Desember 2022, dikutip dari laman Kemenag.

 

Pada kesempatan itu, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama. "Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," tandasnya.

 

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan edaran Menag No SE 15 tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).

 

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

 

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: