Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Perayaan Natal

Suasana Konfrensi Pers-Kemenag RI-

 

i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

 

j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

 

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

 

l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

 

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

 

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

 

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: