Inilah Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara

Inilah Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara

Inilah masa berlaku SIM di berbagai negara. Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId -----

Lain Inggris, lain Amerika Serikat. Di Amerika masa berlaku SIM hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Namun, setelah pemegangnya berusia 65 tahun, akan tetapi masih ingin mengendarai kendaraan, maka pemegang SIM harus memperbarui SIM nya selama lima tahun sekali.

Sama dengan di Inggris, pemegang SIM di Amerika juga wajib melakukan update foto pemilik. Hanya saja di Amerika update foto dilakukan setiap 12 tahun hingga mencapai usia 65 tahun.

4. INDIA

Masa berlaku SIM di India ternyata cukup panjang, yaitu 20 tahun atau hingga pemiliknya berusia 40 tahun. Sama dengan di Inggris, pemiliknya wajib melakukan pembaharuan SIM setiap 10 tahun sekali.

5. PERANCIS 

Masa berlaku SIM di Perancis cukup panjang, yaitu selama 15 tahun. Kemudian untuk mempernjangan SIM, pemilik tidak perlu melakukan ujian lagi. Namun, pemilik hanya diwajibkan untuk memasang foto dan alamat terkini.

6. JERMAN 

Sama dengan negara tetangganya, Perancis, masa berlaku SIM di negara Jerman adalah 15 tahun. Setelah masa berlakukan habis, pemilik wajib mengganti SIM baru dengan foto terbaru.

7. MALAYSIA 

Negara tetangga terdekat Indonesia ini memberlakukan masa berlaku SIM selama 10 tahun.

8. THAILAND

Masa berlaku SIM di negara Thailand sama dengan di Indobesia, yaitu selama 5 tahun. Sama dengan di Indonesia, di Thailand, SIM diterbitkan pada hari ulang tahun pemiliknya.

Diberitakan sebelumnya, jika gugatan seorang advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) lolos, masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa seumur hidup. Namun, Korlantas memberikan penjelasan, kenapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun.

Diketahui, seorang advokat bernama Arifin Purwanto melakukan gugatan atas Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Arifin Purwanto meminta masa berlaku SIM yang selama ini hanya 5 tahun, menjadi seumur hidup. 

Namun Polri, dalam hal ini Korlantas Polri tetap mengacu kepada UU LLAJ tersebut, yaitu masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan sesudah habis masa berlakunya kembali diperpanjang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: