Gugatan Uji Materi Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Kandas

Gugatan Uji Materi Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Kandas

Gugatan uji materi masa berlaku SIM seumur hidup kandas.-mkri.id-

INFORADAR.ID --- Permohoban uji materi terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga seumur hidup, kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)  tersebut.

Penolakan tersebut diputuskan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023 atas perkara nomor 42/PUU-XXI/2023.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tersebut, disebabkan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan.

"Jadi, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sehingga, amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Sebagaimana diketahui, uji materi UU LLAJ diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin Purwanto mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Pada sidang sebelumnya yang digelar MK pada Rabu, 10  Mei 2023 lalu, Arifin mengungkapkan bahwa setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Arifin mengaku merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu selama 5 tahun.

Pemohon mengaku jika harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM tersebut.

Sementara itu, berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlakunya SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.

 

Editor: M Widodo

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: