Inilah Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara
Inilah masa berlaku SIM di berbagai negara. Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId -----
INFORADAR.ID --- Masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) di berbagai negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, masa berlaku SIM hanya 5 tahun.
Sementara masa berlaku SIM di negara lain bervariatif. Bahkan, ada yang sangat panjang dan ada juga yang berlaku hingga seumur hidup.
Namun, kebanyakan masa berlaku SIM di negara-negara lain rata-rata mencapai 10 tahun.
Tak heran jika seorang advokat bernama Arifin Purwanto melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia melakukan gugatan agar masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa seumur hidup. Tidak hanya berlaku selama 5 tahun.
Namun, Korlantas memberikan penjelasan, kenapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun.
Arifin Purwanto melakukan gugatan atas Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Arifin Purwanto meminta masa berlaku SIM yang selama ini hanya 5 tahun, menjadi seumur hidup.
Namun Polri, dalam hal ini Korlantas Polri tetap mengacu kepada UU LLAJ tersebut, yaitu masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan sesudah habis masa berlakunya kembali diperpanjang.
Dilansir dari laman FB IndonesiaBaikId, berikut ini perbandingan masa berlaku SIM di negara-negara lain:
1. SINGAPURA
Negara tetangga ini memberlakukan SIM bagi warganya berlaku hingga seumur hidup. Di Singapura tidak ada perpanjangan masa berlaku SIM.
Akan tetapi, bagi warna negara asing yang tinggal di Singapura, SIM akan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan.
2. INGGRIS
Di Inggris lain lagi. Seseorang bisa mendapatkan SIM sejak berumur 18 tahun. Dan, berlaku hingga pemegangnya berusia 70 tahun. Akan tetapi, setiap masa 10 tahun, SIM tersebut harus diperbarui berupa pemasangan foto terbaru.
3. AMERIKA SERIKAT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: