Inilah Masa Berlaku SIM di Berbagai Negara
Inilah masa berlaku SIM di berbagai negara. Grafis: Laman FB IndonesiaBaikId -----
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korp Lalu Lintas atau Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup.
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya mengatajan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yaitu bahwa seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
"Kenapa harus sehat? Sebab, orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” kata Yusri dalam keterangan yang diterima wartawan.
Yusri Yunus menambahkan, perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu. Hal itu menentukan bisa diterbitkannya atau tidak SIM kepada yang bersangkutan.
Selain itu, imbuh Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.
"Jadi seseoran pemegang SIM itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya yang bersangkutab," pungkas Brigjen Yusri.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: