Sudah Tahu Belum, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Indonesia Terbaru?

Sudah Tahu Belum, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Indonesia Terbaru?

Ilustrasi berkendara-Tony Pham-unsplash.com

INFORADAR.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap individu yang memiliki keterampilan mengemudi dan memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani, hingga rohani.

SIM menjadi bukti legalitas seseorang untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Pemerintah secara berkala melakukan penyesuaian terhadap biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Informasi terbaru mengenai biaya SIM ini penting untuk diketahui masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh IndonesiaBaik.id, terdapat perbedaan biaya antara pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM.

Selain itu, biaya juga bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan, sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.


BERKENDARA : Mengurangi risiko berbahaya saat kecelakaan, memakai Helm lah rekomendasinya. -Sumber foto [email protected]

Biaya Pembuatan SIM Baru (2025):

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM CI: Rp100.000
  • SIM CII: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM DI: Rp50.000
  • SIM BI: Rp120.000
  • SIM BII: Rp120.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

BACA JUGA:Simaklah, Berikut 7 Tips Mencegah Mata Minus Semakin Parah

Biaya Perpanjangan SIM (2025):

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM BI: Rp80.000
  • SIM BII: Rp80.000

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten

Perlu diperhatikan bahwa biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Selain itu, biaya yang perlu dikeluarkan mungkin saja berbeda-beda di setiap wilayah.

Selain biaya, ada juga persyaratan usia minimal untuk mengajukan SIM, yaitu:

  • SIM A, SIM C, SIM D, SIM DI: Minimal 17 tahun
  • SIM CI: Minimal 18 tahun
  • SIM CII: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum, SIM BI: Minimal 20 tahun
  • SIM BII: Minimal 21 tahun
  • SIM BI Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: Minimal 23 tahun

BACA JUGA:Cara Membayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Secara Online atau Offline

Dengan informasi yang lengkap dan akurat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mempersiapkan diri untuk proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: x.com/@indonesiabaikid