Sudah 104 Tahun, Indonesia Baru Sahkan KUHP Pengganti Produk Belanda
--
"Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya. Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu,".katanya.
Keadaan tertentu yang dimaksudkan, yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara. Adapun terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
"Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual," katanya.
Dalam perumus RUU KUHP juga mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana.
"Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut. Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat," katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: