Hati-Hati! Perselingkuhan Bisa Dipenjara, Cek di KUHP Lama dan KUHP Baru

Hati-Hati! Perselingkuhan Bisa Dipenjara, Cek di KUHP Lama dan KUHP Baru

Ilustrasi perselingkuhan- jcomp-freepik.com

INFORADAR.ID - Dalam hukum Indonesia, istilah "perselingkuhan" sebenarnya tidak secara langsung disebutkan, namun terdapat pasal yang mengatur tentang perzinahan atau overspel, yakni perbuatan hubungan badan oleh seseorang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.

Pengaturan hukum mengenai perselingkuhan atau perzinahan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada awal tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Melansir laman hukumonline, berikut adalah perbandingan mengenai aturan perselingkuhan di KUHP lama dan KUHP baru.

BACA JUGA:Salam 271 T, Yuk Kenali Macam-macam Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Berbagai Dunia

BACA JUGA:UMR, Aturan Hukum yang Sering Dilanggar, Apa Sanksinya?


Ilustrasi Selingkuh--freepik

1. Proses Penuntutan

Dalam KUHP lama, yaitu Pasal 284 ayat (2), penuntutan kasus perselingkuhan hanya bisa dilakukan jika terdapat pengaduan dari suami atau istri yang menjadi korban perselingkuhan.

Selain itu, korban diharuskan mengajukan permintaan cerai atau pisah ranjang dalam kurun waktu tiga bulan dengan alasan yang sama, yakni perselingkuhan.

Jadi, tindakan perselingkuhan tidak akan diproses secara pidana jika tidak ada pengaduan resmi dari pasangan yang dirugikan.

Di sisi lain, dalam KUHP baru, tepatnya di Pasal 411 ayat (2), penuntutan juga hanya dilakukan jika terdapat pengaduan, namun lebih luas cakupannya.

Pengaduan tidak hanya bisa diajukan oleh suami atau istri yang sah, tetapi juga oleh orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat dalam pernikahan.

Dengan demikian, KUHP baru memberikan hak pengaduan lebih kepada pihak keluarga terdekat untuk melaporkan tindakan perzinahan bagi orang yang belum menikah.

2. Pelapor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: hukumonline.com