RUU ASN Disahkan, Tenaga Non-ASN Tak Jadi Di-PHK

RUU ASN Disahkan, Tenaga Non-ASN Tak Jadi Di-PHK

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas (paling kanan membelakangi kamera) mendampingi Presiden Jokowi saat meresmikan Rakernas Korpri Tahun 2023, Selasa, 3 Oktober 2023 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Foto: Humas Setkab/Agung -----

INFORADAR.ID --- Ini kabar baik bagi 2,3 juta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Mereka tak lagi terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang, Selasa, 3 Oktober 2023.

Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, yang mayoritas berada di instansi daerah.

"Jadi, berkat dukungan dari DPR RI, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal. Dimana hal itu telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menteri PANRB mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa lagi bekerja mulai November 2023 mendatang.

"Jumlah tenaga non-ASN lebih dari 2,3 juta orang, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Dengan disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya tenaga non-ASN kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas. 

Mantan Bupati Banyuwangi ini mengatakan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. "Nanti detailnya diatur di peraturan pemerintah,” imbuhnya sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id yang melansir dari Humas Kementerian PANRB/UN. 

Kata Anas, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab, menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Jadi ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” kata Anas.

Sementara, di sisi lain, kata Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan tenaga non-ASN ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB juga mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait, yang sejak awal turut mengawal RUU ASN.

"Kami sampaikan terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkasnya. 

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: