Izin 12 Outlet Holywings Dicabut Gubernur DKI, Tim Gabungan Temukan Kesalahan Izin Standar

Izin 12 Outlet Holywings Dicabut Gubernur DKI, Tim Gabungan Temukan Kesalahan Izin Standar

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 

BACA JUGA:Bukan Hotman Paris dan Nikita Mirzani, Ini Dia Pemilik Holywings

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, dikutip dari laman resmi PPID.jakarta.go.id, Senin 27 Juni 2022.

Holywings Group melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. 

Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” lanjut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

BACA JUGA:Promo Holywings Indonesia yang Cederai Umat Islam dan Nasrani, 5 Laporan Masuk ke Polda Metro

Untuk diketahui, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatan menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Grup Holywings Indonesia sendiri belakangan ini tersandung kasus dugaan penistaan agama. Holywings Indonesia mengunggah promo miras gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Media Promo tersebut berupa poster yang disandingkan dengan dua botol miras, diunggah ke sosial media. *

Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: "Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings Jakarta, Ini Daftarnya". 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: