Bukan Hotman Paris dan Nikita Mirzani, Ini Dia Pemilik Holywings

Bukan Hotman Paris dan Nikita Mirzani, Ini Dia Pemilik Holywings

Promo Holywings yang memberikan minuman beralkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria. -Foto: tangkapan layar disway.id-

INFORADAR.ID – Buntut dari promosi minuman alkohol gratis bagi orang-orang Bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings berkepanjangan. Bahkan restoran dan bar tersebut kini banyak sorotan dan kecaman umat muslim dan netizen.

Selama ini ikon Holywing identik dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan artis Nikita Mirzani. Bahkan banyak yang menyebut jika pemilik Holywings adalah dua publik figur tersebut.

Ternyata, di balik Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014 yang kini terdapat tiga jenis usaha, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant. Lantas siapa sebenarnya sosok pemilik Holywings?

Pendiri dari brand Holywings tersebut adalah Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya. Eka Setia Wijaya pada laman LinkedIn-nya menuliskan Restaurant Owner di PT. Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menjadi payung brand Holywings.Sedangkan Ivan Tanjaya adalah Co-Founder dari Holywings Group.

BACA JUGA:Mathla’ul Anwar Kecam Holywings Indonesia, Embay: Penodaan Terhadap Agama

Disebut-sebut sebagai artis fenomenal Nikita Mirzani dan pengacara kondang Hotman Paris juga disebut sebagai pemilik dari Holywings, namun belakangan diketahui keduanya adalah pemilik saham Holywings sejak bulan Mei 2021. Selain sebagai pemegang saham, Hotman juga ditunjuk menjadi pengacara bisnis usaha bar-resto tersebut.

Kasus Holywings

Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah mengusut unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama 'Muhammad dan Maria'.

Motif para pengunjung karena membuat desain dan mengunggah di media sosial untuk menarik untuk datang ke outlet Holywings. "Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang menyajikan penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan promosi yang diunggah kafe Holywings belum sempat dilakukan karena polisi menindak lebih awal.

"Jadi sebelum (promo berlaku) ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat 24 Juni 2022.

Namun, lanjut Budhi, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: