Izin 12 Outlet Holywings Dicabut Gubernur DKI, Tim Gabungan Temukan Kesalahan Izin Standar

Izin 12 Outlet Holywings Dicabut Gubernur DKI, Tim Gabungan Temukan Kesalahan Izin Standar

JAKARTA, INFORADAR.ID - Promo nyeleneh Holywings yang menyinggung umat Islam dan Nasrani berbuntut panjang. Selain diadukan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bertindak cepat. Ia mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Holywings belum lama ini membuat kampanye promosi cukup nyeleneh. Promosi tersebut berupa minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Atas kelalaiannya tersebit, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta. Melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Holywings dinyatakan menyalahi izin standar KBLI 47221.

Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Sedangkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Adapun Ke-12 outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya adalah;

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: