Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga Akhir Oktober 2025
pemutihan pajak kendaraan-gooto-pinterest
INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten dalam program pemutihan pajak kendaraan memberikan kelonggaran bagi warganya dengan memperpanjang masa hingga 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk merespons antusiasme masyarakat yang sangat tinggi terhadap program tersebut.
Kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang mengatur pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif atas pajak kendaraan bermotor.
Program tambahan ini mulai diberlakukan per 1 Juli hingga akhir Oktober mendatang.
BACA JUGA:Pajak E-Commerce Segera Diterapkan: Pedagang Tokopedia-Shopee Harus Bersiap, Harga Barang Bisa Naik
BACA JUGA:Pajak E-Commerce Akan Diterapkan, Tokopedia dan TikTok Shop Angkat Bicara
"Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025" ucap Andra Soni sebagaimana tertera dalam keputusan tersebut.
Sejak diluncurkan pada 10 April lalu, pemutihan pajak kendaraan telah menarik perhatian besar dari masyarakat.
Banyak kendaraan yang sebelumnya tidak aktif, baik kendaraan tua maupun yang lebih baru, kini kembali diregistrasi. Hal ini juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.
"Antusiasme masyarakat luar biasa. Banyak kendaraan lama, muda, dan sedang yang sebelumnya tidak aktif kini bangkit lagi. Pendapatan dari pajak kendaraan juga meningkat" ujar Andra Soni di Gedung Negara Pemprov Banten.
Permintaan masyarakat untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:Tragedi Rinjani: Pendaki Brasil Jatuh, Keluarga Terima Proses Evakuasi dengan Lapang Dada
BACA JUGA:5 Kutipan Socrates yang Harus Diketahui untuk Jadi Anak Muda yang Lebih Bijak dan Inspiratif
Pemerintah daerah sempat melakukan analisis menyeluruh sebelum memutuskan untuk menambah durasi program.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
