Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Segera Manfaatkan
Pemutihan pajak kendaraan-Foto.IST-
INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang disahkan pada 25 Juni 2025.
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat setelah menghadapi tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.
“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Andra.
BACA JUGA:Wow! Ramai Beralih Profesi Jadi Virtual Assistant, Penghasilannya Mampu Saingi Gaji Kantoran?
BACA JUGA:Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah, Cinta yang Berawal dari Sinetron Berakhir di Pelaminan
Alasan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Andra menjelaskan, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat serta masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat mengikuti program sebelumnya.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa membayar pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi atas keterlambatan pembayaran.
Selain membantu warga, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banten.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan yang dijalankan Pemprov Banten memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan, antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
