Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hadir Sampai 31 Oktober 2025, Awas Jangan Ketinggalan
Pemutihan pajak kendaraan-Foto.IST-
INFORADAR.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Banten, program pemutihan pajak kendaraan kembali dilanjutkan hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan program ini telah diatur melalui SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang penghapusan pokok serta sanksi pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, para pemilik mobil dan motor bisa melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda atau sanksi.
Selain itu, ada juga SK Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas gratis mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Banten.
Tidak hanya itu, program pemutihan pajak kendaraan juga memberi keringanan berupa pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Bingung Weekend Ngapain? Cek Film Bioskop di Bulan September 2025 Ini Dulu Yuk
BACA JUGA:Jejak Karier Nadiem Makarim: Dari Perintis Gojek hingga Menteri, Kini Tersandung Dugaan Korupsi
Keuntungan Program
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh masyarakat antara lain:
1. Bebas denda keterlambatan untuk kendaraan yang terdaftar sebelum tahun 2025.
2. Penghapusan pokok pajak tertunggak bagi wajib pajak yang belum membayar sejak 2024 atau sebelumnya.
3. Fasilitas gratis mutasi masuk dari luar provinsi Banten (tidak berlaku untuk mutasi keluar).
4. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
5. Diskon pokok pajak untuk pembayaran masa pajak 2025 hingga 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
