Syarat dan Biaya Umrah Mandiri, Panduan Lengkap Pendaftaran
Syarat dan biaya umrah mandiri-Konevi-pixabay.com
INFORADAR.ID- Umrah mandiri menjadi opsi yang digemari oleh banyak jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan cara yang lebih bebas dan fleksibel.
Dengan mendaftar untuk umrah mandiri, kamu dapat menentukan pilihan paket dan waktu keberangkatan sesuai dengan keperluan dan anggaran kamu.
Selain itu, umrah mandiri memberikan kesempatan bagi kamu untuk menjalani ibadah umrah dengan lebih tenang dan khusyuk tanpa harus bergabung dengan rombongan.
Pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami prosedur pendaftaran sebelum melakukan ibadah umrah.
BACA JUGA:Waspada! Cuaca Ekstrem di Banten Hingga 8 Desember, BMKG Beri Peringatan Dini
BACA JUGA:Jelang Liburan Natal, BMKG Minta Wisatawan Anyer-Cinangka Waspada Informasi Hoaks Cuaca
Kementerian Haji dan Umrah mengesahkan praktik umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 yang merupakan perubahan ketiga dari UU No. 8/2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Penerimaan mekanisme umrah mandiri dinyatakan dalam pasal 86 UU No. 14/2025. Ayat (1) di pasal itu menjelaskan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu huruf a melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), huruf b secara mandiri, dan huruf c melalui menteri.
Ada beberapa syarat bagi calon jemaah umrah mandiri yang tertulis dalam pasal 87A, di antaranya harus beragama Islam, mempunyai paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Di samping itu, terdapat pengecualian untuk sejumlah perlindungan bagi calon jemaah umrah mandiri seperti yang tercantum dalam Pasal 96 UU Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Tak Bisa Dicairkan, Kades di Pandeglang Panik
BACA JUGA:Kabupaten Serang Siaga, Bencana Hidrometeorologi Mengintai Anyar dan Cinangka
Hal ini terkait dengan perlindungan untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana diatur dalam huruf d pasal tersebut.
Kemudian, ada juga perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan seperti yang tertera dalam huruf e.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
