Sri Mulyani Tegaskan Pajak Baru 2026 Tidak Akan Diterapkan
Menteri keuangan Indonesia Sri Mulyani -Pinterest/Marketivate-
INFORADAR.ID - Pembahasan soal Pajak Baru 2026 belakangan ini ramai menjadi perhatian publik.
Kekhawatiran muncul karena target penerimaan negara tahun depan melonjak tajam.
Dengan demikian, adanya Pajak Baru 2026 menimbulkan anggapan bahwa masyarakat akan menghadapi tambahan beban pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung meluruskan kabar tersebut. Ia memastikan isu tentang ini tidak benar dan menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana membuat aturan pajak baru.
Sri Mulyani menekankan bahwa kenaikan penerimaan negara bukan lewat penerapan Pajak Baru 2026 sebagaimana isu yang berkembang, melainkan dengan mengoptimalkan kepatuhan para wajib pajak serta memperkuat pelaksanaan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Keren Banget! Upin & Ipin Doakan Indonesia, Netizen: Jangan Pulang Dulu Susanti
BACA JUGA:4 Perusahaan Ojol Tegaskan Mitra Resmi Hadiri Pertemuan Ojol dengan Wapres
Fokus pada Kepatuhan Pajak
Dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Sri Mulyani menekankan bahwa strategi pemerintah adalah memperkuat sistem kepatuhan.
Menurutnya, anggapan bahwa kenaikan target penerimaan otomatis berarti ada pajak baru merupakan pemahaman yang keliru.
Target Pajak Meningkat
Pada RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.696 triliun, naik sekitar 13 persen dibanding tahun sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto menyebut target itu penting untuk mendukung program-program prioritas nasional.
Sri Mulyani menambahkan, meski target besar, kebijakan tetap memperhatikan kelompok kecil.
UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap bebas pajak, sementara yang beromzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar hanya dikenakan tarif 0,5 persen.
BACA JUGA:Film Frankenstein Raih Standing Ovation 13 Menit di Venice, Ini Fakta Menariknya
Perlindungan untuk Masyarakat Lemah
Selain itu, warga dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta tidak dikenakan pajak, sementara layanan esensial seperti pendidikan dan kesehatan tetap bebas dari PPN.
Menurut Menkeu, langkah ini menunjukkan semangat gotong royong sekaligus menjaga keseimbangan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
