Disway Award

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Hapus Tunggakan Sekarang!

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025, Hapus Tunggakan Sekarang!

Pemutihan BPJS Kesehatan-Instagram-@bpjskesehatan_ri

INFORADAR.ID- Pemutihan BPJS Kesehatan di bulan Desember 2025 memberi peluang kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk menghapusnya. 

Untuk mengikuti program ini, kamu perlu memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memiliki tunggakan iuran maksimal 24 bulan dan terdaftar sebagai masyarakat kurang mampu menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika kamu memenuhi kriteria tersebut, kamu dapat mengajukan pemutihan BPJS Kesehatan dengan cara mendownload aplikasi Mobile JKN, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, atau menghubungi WhatsApp BPJS Kesehatan. 

Pastikan untuk membawa dokumen identitas dan kartu BPJS yang masih berlaku saat mengajukan. 

BACA JUGA:Jelang Liburan Natal, BMKG Minta Wisatawan Anyer-Cinangka Waspada Informasi Hoaks Cuaca

BACA JUGA:Waspada! Cuaca Ekstrem di Banten Hingga 8 Desember, BMKG Beri Peringatan Dini

Ada beberapa kriteria untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bulan Desember 2025 yang bisa Anda penuhi.

Sebagaimana diketahui, tidak semua orang memenuhi syarat untuk mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bulan November 2025. 

Hal ini disebabkan karena hanya sejumlah orang tertentu yang berkesempatan untuk menerima keringanan tersebut.

Dengan memanfaatkan program ini, tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat dapat dihapus oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Tak Bisa Dicairkan, Kades di Pandeglang Panik

BACA JUGA:Kabupaten Serang Siaga, Bencana Hidrometeorologi Mengintai Anyar dan Cinangka

Perlu dicatat, kebijakan ini tidak hanya sekadar menghapus utang. Pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan agar program ini dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan tidak disalahgunakan.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan yang telah lama ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: