Disway Award

Kenaikan Pajak di Berbagai Kota: Dampak, Faktor Penyebab, dan Suara Masyarakat

Kenaikan Pajak di Berbagai Kota: Dampak, Faktor Penyebab, dan Suara Masyarakat

Ilustrasi pajak-Istimewa-

INFORADAR.ID - Gelombang kenaikan pajak tengah berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia, memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha.

Kebijakan ini sebagian besar dipengaruhi oleh implementasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang memberi kewenangan lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengatur tarif.

Walau tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur, di beberapa wilayah langkah ini justru memunculkan protes karena dianggap membebani warga.

Di Kota Serang, kenaikan pajak PBB-P2 dilakukan secara bertahap mendekati batas maksimum 0,5%. pemerintah setempat mengklaim pendekatan ini dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kemampuan bayar warga. tarif berbeda diberlakukan untuk objek pajak residensial dan komersial, terutama bangunan yang berubah fungsi menjadi tempat usaha.

Kota Semarang menerapkan kenaikan PBB dari 0,2% menjadi 0,3%. Namun, strategi mereka unik karena diiringi penurunan Nilai Jual Objek pajak (NJOP) agar lonjakan nominal yang dibayarkan masyarakat tetap terkendali. pendekatan ini dinilai lebih moderat karena berusaha menjalankan regulasi nasional tanpa memicu gejolak sosial yang besar.

Situasi berbeda terjadi di Kota Cirebon, dimana kenaikan pajak sempat memicu ketegangan. Penyesuaian NJOP menyebabkan PBB untuk objek tertentu melonjak hingga 1.000%.

BACA JUGA:Lapar? Mari Berburu 20+ Promo Makanan Spesial Kemerdekaan 2025, Diskon Super Hemat Lho

BACA JUGA:Dibalik Vonis Mati Kasus Mutilasi di Serang, Ini 5 Fakta yang Mengerikan

Tekanan publik akhirnya mendorong DPRD mengubah Peraturan Daerah, menurunkan tarif maksimal dari 0,5% menjadi sekitar 0,25-0,3% demi mencegah beban yang dianggap berlebihan.

Di Sulawesi Selatan, kenaikan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan mulai berlaku Januari 2025. Kebijakan ini mencakup tarif progresif dan tambahan opsen yang dapat menaikkan beban hingga puluhan persen. Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat PAD serta mendukung proyek-proyek infrastruktur yang direncanakan.

 

Perluasan Dampak dan Respons di Kota Lain

Beberapa daerah lain seperti Kota medan, Bandung, dan Makassar juga mengikuti langkah serupa dengan menaikkan tarif pajak daerah. Di Bandung, tarif Pajak hotel dan Restoran mengalami penyesuaian hingga 15%, yang berdampak langsung pada harga layanan di sektor pariwisata dan kuliner.

Para pelaku usaha mengaku khawatir langkah ini dapat menurunkan minat wisatawan dan daya beli masyarakat lokal. Sementara di Medan, kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diberlakukan merata, termasuk untuk sektor rumah tangga, sehingga memunculkan keluhan terkait kenaikan biaya hidup.

Penyebab Kenaikan Pajak Secara Nasional

Sejumlah analisis fiskal menilai tren ini merupakan imbas langsung dari penerapan UU HKPD yang memberi ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak.

BACA JUGA:BIS Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Banten, Akses Jalan Baru Segera Dibangun

BACA JUGA:Quiet Cracking Mengkhawatirkan, Kenal Istilah Baru Dalam Dunia Kerja

Selain itu, perlambatan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur menjadi alasan utama pemerintah daerah memperkuat sumber pendapatan sendiri. Data kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kontribusi PAD terhadap total APBD rata-rata mencapai 25-30%, sehingga dorongan untuk menaikkan tarif pajak menjadi semakin kuat.

Pakar ekonomi daerah mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari peningkatan PAD, tetapi juga dari penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. pemerintah daerah diimbau untuk melakukan kajian secara mendalam, menyesuaikan tarif secara bertahap, dan mengutamakan transparasi penggunaan dana pajak agar warga melihat hasil nyata dari kontribusi mereka.

 

Penulis : Keysa Mahasiswa Magang Universitas Katolik Parahiyangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: