Disway Award

Pajak Media Sosial Mulai Dilirik Pemerintah, Siap Berlaku 2026

Pajak Media Sosial Mulai Dilirik Pemerintah, Siap Berlaku 2026

Ilustrasi media sosial -freepik: @jordy_pp-

INFORADAR.ID - Pajak media sosial menjadi perhatian baru pemerintah dalam upaya memperluas penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. 

Setelah sukses menetapkan kewajiban pajak bagi pelaku usaha di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop, kini giliran platform media sosial yang bakal dikenai pajak mulai tahun 2026.

Langkah pajak media sosial diambil sebagai respons atas pertumbuhan aktivitas komersial di media sosial yang selama ini belum tergarap secara optimal. 

Pemerintah menilai bahwa ekosistem digital, termasuk media sosial, telah menjadi ruang transaksi dan promosi bisnis yang aktif, namun belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada 14 Juli 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan rencana pemanfaatan teknologi dalam mengawasi dan memetakan potensi pajak di dunia maya.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito.

BACA JUGA:KRL Segera Tembus Kota Serang, Warga Siap Sambut Perubahan Besar

BACA JUGA:Harga Cabai Meroket di Banten, Minyak dan Ikan Bandeng Justru Turun Drastis

Walau belum dijelaskan secara teknis, pendekatan berbasis data akan menjadi pondasi utama dalam implementasinya nanti.

Perluasan Pajak Digital Setelah Marketplace

Sebelum menyasar media sosial, pemerintah telah lebih dulu memberlakukan aturan pungutan pajak bagi pelaku usaha online yang berjualan di marketplace. 

Regulasi ini tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku per 14 Juli 2025.

Melalui aturan tersebut, platform marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet tahunan para pelaku UMKM yang berada di kisaran Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. 

Kebijakan ini menjadi tonggak awal dari transformasi sistem perpajakan digital yang lebih terstruktur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: