Oknum Imigrasi yang Terlibat Kasus Penjualan Ginjal, Terima Rp 57 Juta hingga Berikan Fasilitas Fast Lane

Oknum Imigrasi yang Terlibat Kasus Penjualan Ginjal, Terima Rp 57 Juta hingga Berikan Fasilitas Fast Lane

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers. Ia membeberkan ada oknum Imigrasi yang membantu meloloskan 18 pendonor ginjal Foto: Tangkapan layar lama PMJ News/Fajar -----

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: