Lolosnya 18 Pendonor Ginjal ke Kamboja Diduga Ada Fasilitas Khusus dari Oknum Imigrasi

Lolosnya 18 Pendonor Ginjal ke Kamboja Diduga Ada Fasilitas Khusus dari Oknum Imigrasi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers. Ia membeberkan ada oknum Imigrasi yang membantu meloloskan 18 pendonor ginjal Foto: Tangkapan layar lama PMJ News/Fajar -----

INFORADAR.ID --- Lolosnya 18 pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga tak lepas dari peran oknum Imigrasi yang memberikan fasilitas khusus menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar. 

Pihak Kepolisian berhasil mengungkap modus para oknum Imigrasi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan ketat saat di bandara. 

"Modus para oknum Imigrasi ini adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya,” ujar Hengki Haryadi, Sabtu, 29 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.

Menurut Hengki, memang ada kebijakan bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati terlebih dahulu antar kementerian/lembaga yang berkepentingan.

"Misalnya saja untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas. Namun, dengan permohonan terlebih dahulu,” kata Hengki.

"Hanya saja, yang dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini. Sudah barang tentu tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja itu,” papar Hengki.

Diketahui, polisi mengungkap salah satu tersangka oknum Imigrasi berinisial AH yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal mendapat uang puluhan juta atas perannya meloloskan calon pendonor ke negara Kamboja lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Diduga tersangka AH mendapatkan Rp 57 juta setelah meloloskan 18 orang pendonor pada periode Maret hingga Juni 2023.

"Polisi mendapatkan data, periode Maret hingga Juni 2023, ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama kali ditangkap,” kata Kombes Hengki Haryadi. 

Hengki mengatakan, tersangka AH tersebut memperoleh bayaran yang bervariatif, yaitu di kisaran Rp 3 juta ke atas per pendonor yang berhasil diloloskan di Bandara.

 

Editor: M Widodo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: