Media Kamboja Mulai Masif Beritakan Kasus Penjualan Ginjal
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers. Ia membeberkan media-media di Kamboja mulai masif memberitakan kasus penjualan ginjal. Foto: Tangkapan layar lama PMJ News/Fajar -----
INFORADAR.ID --- Pemberitaan mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Bekasi - Kamboja rupanya mulai masif diberitakan oleh media-media di Kamboja.
Masifnya pemberitaan mengenai kasus penjualan ginjal dengan korban dari Indonesia, tak lepas setelah Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan berkoordinasi intens dengan Pemerintah Kamboja.
"Jadi pemberitaan mengenai kasus penjualan ginjal ini, terkait dengan transnational organized crime ataupun perdagangan orang, khusus dalam jual beli ginjal mulai mendapat perhatian masif media Kamboja," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin, 31 Juli 2023.
Menurut Hengki, saat ini pemberitaan kasus penjualan ginjal cukup kencang di Kamboja, sehingga kasus tersebut mulai mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah Kamboja.
"Polda Metro Jaya intens melakukan komunikasi, berkoordinasi dengan Hubinter dan juga langsung ke Atase Pertahanan Kamboja," jelas Hengki, sebagaimana dilansir dari lan PMJ News.
Diketahui, Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan 15 orang menjadi tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal. Melibatkan 4 orang oknum Imigrasi berinisial AH, NWS, RAP dan J, serta satu oknum anggota polisi berinisial Aipda M.
Sebelumnya diberitakan, lolosnya 18 pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga tak lepas dari peran oknum Imigrasi yang memberikan fasilitas khusus menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar.
Pihak Kepolisian berhasil mengungkap modus para oknum Imigrasi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan ketat saat di bandara.
"Modus para oknum Imigrasi ini adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya,” ujar Hengki Haryadi, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menurut Hengki, memang ada kebijakan bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati terlebih dahulu antar kementerian/lembaga yang berkepentingan.
"Misalnya saja untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas. Namun, dengan permohonan terlebih dahulu,” kata Hengki.
"Hanya saja, yang dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini. Sudah barang tentu tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja itu,” papar Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: