Oknum Imigrasi yang Terlibat Kasus Penjualan Ginjal, Terima Rp 57 Juta hingga Berikan Fasilitas Fast Lane
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers. Ia membeberkan ada oknum Imigrasi yang membantu meloloskan 18 pendonor ginjal Foto: Tangkapan layar lama PMJ News/Fajar -----
INFORADAR.ID --- Polisi mengungkap fakta, salah satu oknum Imigrasi, berinisial AH yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal, mendapat imbalan sebesar Rp 57 juta untuk meloloskan 18 calon pendonor ke Kamboja.
Oknum AH juga diduga memberikan fasilitas khusus menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga proses pemeriksaan terhadap pendonor di bandara berjalan lancar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pada periode Maret - Juni 2023 terdapat 18 orang pendonor ginjal dari Indonesia yang akan dijual ke Kamboja.
Menurut Hengki, tersangka AH memperoleh bayaran yang bervariatif. Yaitu, di kisaran Rp 3 juta per pendonor yang berhasil diloloskan di Bandara.
Hengki menambahkan, sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja yang dikoordinir tersangka Hanim, sebagian besar korbannya diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Jadi, temuan fakta ini, kita dapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan korban pendonor," kata Hengki sebagaimana dilansir dari laman PMJ News, Minggu, 30 Juli 2023.
Berdasarkan data kepolisian, kata Hengki, dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2023, jaringan tersangka Hanim sudah memberangkatkan 18 pendonor ginjal dari Indonesia ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
FASILITAS FAST LANE
Diberitakan sebelumnya, lolosnya 18 pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diduga tak lepas dari peran oknum Imigrasi yang memberikan fasilitas khusus menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar.
Pihak Kepolisian berhasil mengungkap modus para oknum Imigrasi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang meloloskan 18 korban pendonor ginjal melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap bahwa pelaku oknum imigrasi memfasilitasi jalur cepat atau jalur khusus (fast lane) kepada para korban agar tidak melalui proses pemeriksaan ketat saat di bandara.
"Modus para oknum Imigrasi ini adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya,” ujar Hengki Haryadi, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menurut Hengki, memang ada kebijakan bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu yang diberikan fast lane berdasarkan perjanjian atau kesepakatan (MoU) yang disepakati terlebih dahulu antar kementerian/lembaga yang berkepentingan.
"Misalnya saja untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas. Namun, dengan permohonan terlebih dahulu,” kata Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: