Oknum Imigrasi yang Terlibat Kasus Penjualan Ginjal, Terima Rp 57 Juta hingga Berikan Fasilitas Fast Lane

Oknum Imigrasi yang Terlibat Kasus Penjualan Ginjal, Terima Rp 57 Juta hingga Berikan Fasilitas Fast Lane

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers. Ia membeberkan ada oknum Imigrasi yang membantu meloloskan 18 pendonor ginjal Foto: Tangkapan layar lama PMJ News/Fajar -----

Hengki mengatakan, Polda Metro Haya telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Penggeledahan dilakukan karena adanta dugaan keterlibatan oknum petugas Imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan organ ginjal ke Kamboja.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: