Ada 59 Kasus Tunggakan Pajak di Banten, Nilainya Mencapai Rp 112 Miliar

Ada 59 Kasus Tunggakan Pajak di Banten, Nilainya Mencapai Rp 112 Miliar

Kanwil DJP Banten telah melakukan penindakan terhadap para penunggak pajak.--

SERANG, INFORADAR.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat ada 59 kasus tunggakan pajak di wilayah Banten.

Nilai atau jumlah tunggakan berdasarkan hasil penghitungan ulang sejak lima tahun terakhir mencapai Rp 112 miliar.

"Ada utang pajak sebesar Rp 112 miliar dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten," ungkap Plt Kepala Kanwil DJP Banten Wansepta Nirwanda dalam siaran pers yang diterima radarbanten.co.id, Selasa, 19 Juni 2023.

Wansepta menyatakan, Kanwil DJP Banten telah melakukan penindakan terhadap para penunggak pajak. Penindakan tersebut berupa pemblokiran rekening penunggak pajak secara bersama-sama terhadap lembaga jasa keuangan (LJK), lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya di wilayah Provinsi Banten mulai dari Tangerang Selatan sampai dengan Rangkasitung.

Wansepta menjelaskan pemblokiran bersama terhadap rekening penunggak pajak ini sesuai dengan pasal 1 angka 26 PMK Nomor 189/PMK03/2020.

Dalam PMK 189 disebutkan bahwa pemblokiran adalah tindakan untuk mengamankan harta kekayaan milik penunggak pajak dengan tujuan untuk memastikan tidak ada perubahan, selain penambahan jumlah atau nilai.

Pemblokiran atas harta penanggung pajak yang berada di lembaga jasa keuangan merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh jurusita pajak negara sebelum melakukan tindakan penyitaan atas harta penanggung pajak yang berada di LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanatkan dalam PMK 189/PMK 03/2020.

Wansepta menjelaskan bahwa pihaknya telah menginisiasi dan mencanangkan peningkatan tindakan penagihan terhadap para penunggak pajak di Kanwil DJP Banten.

Ia menginstruksikan bahwa setelah surat paksa diterima, apabila wajib pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan tindakan pencegahan, penyitaan, penyanderaan, dan tindakan menjual barang yang disita.

"Penggabungan tindakan pencegahan ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten memiliki visi yang sama dalam meningkatkan upaya penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: