Pemerintah Siapkan Pajak Pedagang E-commerce di Shopee, Tokopedia, dan Platform Digital Lain
Tiktok dan Tokopedia --Twitter/ X @BloombergTZ
INFORADAR.ID - Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan kebijakan yang akan mengenakan pajak pedagang e-commerce terhadap seluruh pelapak di platform jual beli online.
Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan antara pelaku bisnis digital dan konvensional.
Dalam waktu dekat, pajak pedagang e-commerce akan diberlakukan bagi para penjual yang menjalankan transaksi lewat marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform serupa.
Penerapan pajak pedagang e-commerce ini menyasar transaksi domestik dan akan diatur agar sesuai dengan struktur perpajakan nasional.
Penjual Lokal Akan Terkena Dampak Pajak E-commerce
Aturan ini menargetkan penjual aktif di marketplace lokal agar ikut dalam sistem perpajakan nasional.
BACA JUGA:Panggil Aku Ayah: Kisah Mengharukan yang Diadaptasi dari Film Korea, Tayang Agustus 2025
BACA JUGA:Jumlah Pendaftar SPMB Banten Membludak, Dua Kali Lipat dari Daya Tampung Sekolah Negeri
Penjual individu, pelaku UMKM, hingga toko berskala besar akan masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Berbagai platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak direncanakan akan mengambil peran dalam proses pemungutan pajak, guna menyederhanakan sistem pelaporan dan pengawasan.
Tujuan Pemerintah Menerapkan Pajak Digital
Penerapan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih setara.
Selama ini, aktivitas penjualan secara online belum sepenuhnya terpantau oleh sistem pajak negara.
Di sisi lain, pelaku usaha offline sudah terlebih dahulu mematuhi kewajiban pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
