Samsat Rangkasbitung Krisis Blanko: Ribuan Pemohon Pajak Diberikan STNK Sementara
Samsat Rangkasbitung berikan STNK sementara kepada pemohon pajak-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Ribuan orang yang mengajukan perpanjangan pajak kendaraan di Kantor Samsat Rangkasbitung terpaksa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara.
Situasi ini terjadi karena kehabisan bahan untuk mencetak STNK yang biasa dipakai untuk dokumen resmi tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polres Lebak, Iptu Gebrina Damelia mengonfirmasi adanya masalah teknis pada bahan STNK. Sekitar 1.500 pemohon pajak kendaraan di Lebak harus menerima STNK sementara.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, tepatnya antara tanggal 21 hingga 25 April 2025, mengalami kekosongan bahan sehingga produksi terpaksa terhenti.
BACA JUGA:7 Kesalahan Menggunakan Laptop yang Bisa Berakibat Fatal, Salah Satunya Ini
BACA JUGA:Menjelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban
Masalah teknis ini terjadi karena pasokan dari Dirlantas Polri yang tidak ada. Karena masalah ini, mereka terpakasa memberikan STNK sementara yang sudah disertai stempel kepada pemohon pajak dan STNK sementara ini berlaku selama 6 bulan.
Meskipun produksi bahan STNK sempat terhenti, layanan program penghapusan pajak kendaraan yang diinisiasi Gubernur Banten, Andra Soni tetap berlangsung.
Sebagai bukti resmi, pemohon pajak kendaraan akan mendapatkan STNK sementara dengan cap kepolisian dan nomor kontak layanan Samsat Rangkasbitung.
Program penghapusan pajak ini mulai berlaku sejak sekitar 10 April, dan sudah berjalan kurang lebih dua bulan dengan total produksi mencapai sekitar 7000.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Samsung Galaxy Terbaru Mei 2025: Dari Seri Galaxy A Hingga Galaxy Tab S10
BACA JUGA:Andra Soni Lakukan Pembenahan! 2 Pejabat Plt Kepala OPD Diganti
Gebrina juga menjelaskan bahwa sejak program penghapusan pajak kendaraan diluncurkan terjadi peningkatan sekitar 3 hingga 4 kali lipat dibandingkan dengan hari-hari biasa.
Setiap harinya, ada sekitar 300 pemohon pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Hingga saat ini, belum ada masyarakat atau pemohon pajak yang menggunakan STNK sementara untuk menukarkannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
