Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten

Ilustrasi: Cara cek pajak kendaraan bermotor Provinsi Banten.-Artem Beliaikin-unsplash

INFORADAR.ID - Hai warga Banten, merawat kendaraan bukan hanya tentang menjaga kondisi fisiknya, tapi juga memastikan pajak kendaraan Anda dibayar tepat waktu.

Tidak mau kan, terkena tilang karena lupa bayar pajak? Berikut panduan praktis untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor bagi warga Banten.

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan termasuk bagi warga Banten. 

Namun, proses administrasinya sering dianggap rumit dan memakan waktu. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah provinsi Banten berusaha mempermudah akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Menyalip Kendaraan dari Kiri Itu Berbahaya, di Serang Seorang Wanita Terlindas Truk

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Situs Bapenda Banten

Kini untuk warga Banten, ada beberapa cara yang mudah dan cepat untuk memeriksa pajak kendaraan.

Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi Bapenda Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Masukkan plat nomor kendaraan Anda, dan lengkapi dengan NIK jika diperlukan. Centang kotak verifikasi otomatis yang bertuliskan "I’m not a robot". Setelah itu, informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ditampilkan.

KLIK DI SINI

Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun. Jumlah pajak bervariasi berdasarkan jenis kendaraan yang dimiliki dan biasanya ditentukan oleh kapasitas mesin kendaraan tersebut.

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA:211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Raib, Bikin Rugi 25 Miliar, Jadi Bagaimana?

Pajak kendaraan yang kita bayar digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: banten.go.id