Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Catat, Cara Memadankan NIK KTP Jadi NPWP dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Cara memadankan NIK KTP jadi NPWP.-ditjenpajakri-instagram.com

INFORADAR.ID - Mulai Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak meminta masyarakat memadankan NIK KTP jadi NPWP. Bagaimana caranya? Simak artikel ini hingga habis.

Ternyata sudah sejak lama, pemerintah kita punya mimpi besar untuk merangkai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK KTP jadi NPWP.

NIK KTP jadi NPWP seperti menyatukan dua hati dalam sebuah pernikahan resmi menurut Peraturan Menteri Keuangan yang super bernomor 112/PMK.03/2022, mengikuti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang juga heboh nomor 7 Tahun 2021.

Canggihnya, mereka merancang format NPWP teranyar, cocok untuk wajib pajak dari segala macam warna, jenis, dan rasa mulai dari individu biasa sampai badan hukum yang punya bayak harta.

Dilansir dari laman Ditjen Pajak, mereka bilang, dengan mengadopsi NIK sebagai NPWP, bisa jamin data pajak akurat 100%.

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Daerah, Cek Syaratnya

Kebayang kan, kalau ini dilaksanakan, pasti administrasi pajak semua jadi lebih rapi, lebih tertib. Pokoknya, masyarakat wajib pajak gak punya alasan lagi untuk kucing-kucingan atau malas bayar pajak. 

Kalau tidak, nanti terkena sanksi! Kalau wajib pajak (WP) yang sudah punya NPWP tidak menyambungkan NIK KTP-nya, artinya dia bakal di-blacklist dari semua fasilitas keren yang disediain DJP.

Sanksi Tidak Memadankan NIK KTP jadi NPWP

Dampaknya keras, mulai dari gak bisa bayar pajak online, gak bisa nikmatin kecanggihan teknologi perpajakan, sampai kena tarif pajak lebih mahal dari biasanya. Ditambah lagi, tidak bisa akses layanan pemerintah, ekspor-impor, izin usaha, atau bank. 

Dikutip dari laman klikpajak.id pada Rabu 3 Juli 2024, inilah konsekuensinya adalah sebagai berikut:

  • Tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Penyelenggara Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan layanan lainnya.
  • Tidak dapat memanfaatkan sistem penerapan e-Filing atau Tax Amnesty Program (TAM).
  • Dianggap tidak memiliki NPWP, sehingga dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih tinggi sebesar 20% dari tarif normal yang diatur dalam Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.
  • Tidak dapat mengakses layanan lain yang disediakan oleh pemerintah atau swasta, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, pendirian atau izin usaha, serta layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya.
  • Tidak dapat menggunakan layanan administrasi selain yang disediakan oleh DJP atau layanan lain yang mensyaratkan NIK atau NPWP.

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten

Lalu bagaimana solusinya? Tentu memadankan NIK KTP jadi NPWP adalah hal yang wajib dilakukan. Simak cara memadankan NIK KTP jadi NPWP di bawah ini:

Cara Memadankan NIK KTP jadi NPWP

  • Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  • Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
  • Pilih opsi login dan masukkan 16 digit NIK Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang sudah Anda miliki.
  • Masukkan kode keamanan yang diminta.
  • Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP Anda akan tercatat dalam NPWP terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: klikpajak.id