Menyalip Kendaraan dari Kiri Itu Berbahaya, di Serang Seorang Wanita Terlindas Truk

Menyalip Kendaraan dari Kiri Itu Berbahaya, di Serang Seorang Wanita Terlindas Truk

Ilustrasi bahaya menyalip kendaraan dari kiri-Tron Le-unsplash.com

INFORADAR.ID - Menyalip kendaraan dari kiri merupakan tindakan yang diatur secara ketat oleh undang-undang lalu lintas Indonesia dan umumnya tidak dianjurkan untuk alasan keamanan.

Ada juga situasi di mana hal ini diperbolehkan atau dianggap lebih aman untuk menyalip dari kiri, tetapi pengemudi harus selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. 

Memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas seperti menyalip kendaraan dari kiri, menyadari situasi di sekitarnya setiap saat adalah kunci untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan jalan.

Baru-baru ini di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, seorang wanita berinisial AOP (15 tahun) tewas terlindas truk setelah motor yang dikendarai temannya gagal nyalip dari kiri.

BACA JUGA:Didominasi Berawan, Inilah Informasi Prakiraan Cuaca Kota Serang Hari ini

Melansir radarbanten.co.id, teman AOP, MM (15 tahun) yang mengendarai Honda Vario tergelincir dan jatuh saat bermaksud menyalip dari sebelah kiri

MM jatuh ke sebelah kiri, sedangkan naas bagi AOP dirinya yang jatuh ke sebelah kanan terlindas dump truk.

Jasad korban gagal nyalip itu selanjutnya dievakuasi Satlantas Polres Serang ke RSUD dr Drajat Prawiranegara kota Serang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyalip kendaraan dari kiri merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi tertentu.

Pasal 109 menyatakan bahwa pengendara wajib mendahului kendaraan lain dari sebelah kanan, kecuali:

Kendaraan yang akan didahului mengisyaratkan akan berbelok ke kanan atau berhenti.

Di jalan yang memiliki lebih dari satu lajur searah, terutama pada jalan yang dipisahkan oleh marka jalan.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Keluhkan Potongan Tapera, Begini Tanggapan Salah Satu Karyawan Asal Serang Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id