211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Raib, Bikin Rugi 25 Miliar, Jadi Bagaimana?

211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Raib, Bikin Rugi 25 Miliar, Jadi Bagaimana?

Ilustrasi kendaraan dinas Pemprov Banten-Mufid Majnun-unsplash.com

INFORADAR.ID - Kendaraan dinas atau kendaraan dengan plat nomor merah di Indonesia merupakan kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah.

Kendaraan plat nomor warna merah ini digunakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan dinas tersebut merupakan aset negara dan digunakan untuk keperluan operasional pemerintah.

Dimiliki oleh berbagai instansi pemerintah, kendaraan dinas dengan plat nomor merah ini dipakai mulai dari kementerian hingga instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Fungsi utama alat ini adalah untuk menunjang pekerjaan operasional pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai negeri sipil. Misalnya mobil dinas yang digunakan oleh menteri, gubernur atau kepala dinas suatu daerah.

Dan mirisnya, kendaraan dengan plat nomor merah atau kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten senilai Rp 25 Miliar hilang ditelan bumi!

BACA JUGA:Bahayanya Oli Palsu untuk Kendaraan: Yuk Simak Ciri Ciri dan Cara Membedakannya di Sini

Dilansir dari radarbanten.co.id, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan keberadaan ratusan kendaraan dinas milik pemerintah daerah (Pemprov) Banten yang keberadaannya tidak diketahui dan hilang.

Tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun 2023. BPK mencatat sedikitnya ada 211 unit kendaraan dinas senilai Rp 25,570 miliar yang hilang.

Kendaraan dinas yang hilang tersebut ada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD0 Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit kendaraan, sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit, dan Bapenda Banten 18 unit kendaraan!

“Hasil pemeriksaan fisik atas Peralatan dan Mesin menunjukan terdapat 211 unit kendaraan dinas dan operasional senilai Rp 25.570.593.597,33 yang tidak diketahui kendaraannya,” tulis laporan BPK. Dikutip INFORADAR.ID dari Radar Banten pada 28 Mei 2024.

Untuk mengatasi hal ini, sepertinya perlu upayakan pembenahan mengenai kendaraan dinas. Pemerintah terus meningkatkan sistem pengelolaan kendaraan dengan plat nomor merah.

BACA JUGA:Ini yang Akan Terjadi Pada Kendaraanmu Ketika Menggunakan Oli Palsu: Ternyata Ini Dampaknya

Salah satu pengusaha rental mobil di Kabupaten Pandeglang, Hedi mengatakan ada beberapa upaya yang bisa diterapkan pemerintah.

Misalnya, penerapan sistem pemantauan digital untuk melacak penggunaan kendaraan dinas. Ini termasuk menggunakan GPS untuk memastikan bahwa kendaraan digunakan sesuai dengan rute dan tujuan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: