Anak Selebgram Aghnia Punjabi Alami Kekesaran oleh Pengasuhnya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Aghnia Punjabi dan Suami dalam Pernyataan Resmi Terkait Kekerasan Terhadap Anaknya--instagram/ @emyaghnia
INFORADAR.ID - Kekerasan terhadap anak masih terus terjadi di Indonesia. Seperti kasus yang menimpa Aghnia Punjabi, seorang selebgram dan pengusaha. Anaknya menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya sendiri.
Aghnia Punjabi membagikan pengalaman tragis ini di akun Instagram pribadinya pada Jumat (29/3/2024). Unggahan tersebut menyertakan foto anaknya yang terluka parah dan rekaman CCTV saat pengasuhnya menganiaya anaknya.
Insiden tersebut terjadi ketika Aghnia Punjabi sedang pergi untuk urusan bisnis.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi dan pengasuh anak I melakukan kekerasan fisik terhadap anak Aghnia, meninju wajahnya dan menjambak rambutnya.
Rekaman CCTV bahkan menunjukkan pengasuh tersebut menekan dada Agnhia dengan lututnya, meskipun anak itu jelas-jelas kesakitan.
Aghnia juga mengungkapkan bahwa pengasuh tersebut dipekerjakan oleh sebuah yayasan ternama di Surabaya, yang membuat kejadian tersebut semakin mengejutkan.
BACA JUGA : Berharap Mudik Lancaran, Dinkes Cilegon Sediakan Posko Kesehatan Bagi Para Pemudik
BACA JUGA : Profil dan Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Tersangka Korupsi Komoditas Timah Capai 271 T
Postingan Aghnia disertai dengan beberapa foto yang menunjukkan luka-luka yang diderita putrinya, termasuk memar parah di mata kiri yang membuatnya sulit membuka mata dan luka di telinga kanannya.
Reaksi netizen terhadap postingan tersebut sangat luar biasa.
Sementara itu, kasus kekerasan ini sedang ditindaklanjuti oleh polisi untuk mendapatkan keadilan untuk putrinya.
Dalam pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Kota Malang pada Sabtu (30/3/2024), disebutkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, tersangka kekerasan pada anak Punjabi juga akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No 35/2014 tentang tindakan kekerasan dengan benda atau barang, yang bisa dikenai denda maksimal Rp 100 juta.(*)
BACA JUGA : Info, Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Dishub DKI Jakarta Kembali Dibuka
BACA JUGA : Ramai THR Kena Potongan Pajak Besar, Ternyata Begini Penjelasan Skema TER
BACA JUGA : Diskon Tol Astra Infra untuk Mudik Lebaran 2024 Bakal Dibagikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: