Ramai THR Kena Potongan Pajak Besar, Ternyata Begini Penjelasan Skema TER

Ramai THR Kena Potongan Pajak Besar, Ternyata Begini Penjelasan Skema TER

Ilustrasi skema TER yang disebut membuat potongan THR jadi besar.-Ahsanjaya-pexels.com

INFORADAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan sistem tarif efektif rata-rata (TER) di jejaring sosial X. 

Dilansir dari fortuneid, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan yang bersangkutan dan mengalikannya dengan tarif pajak sesuai tabel TER. 

Perubahan metode penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023.

Jika pada metode penghitungan sebelumnya, pemberi kerja diharuskan melakukan dua kali penghitungan, yaitu penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan penghitungan PPh Pasal 21 atas TER, sesuai dengan perbandingan pada Pasal 17, maka pada peraturan yang baru ini pemberi kerja cukup menghitung total penghasilan bulanan dikalikan dengan TER bulanan.

BACA JUGA:Bikin Sedih, Tenaga Honorer Tidak Dapat THR 2024

Elemen-elemen yang tercakup dalam penghasilan bruto termasuk upah dan tunjangan tetap (termasuk lembur), tantim, THR, jasa produksi dan penghasilan tidak tetap lainnya, upah yang dibayarkan untuk kegiatan yang dilakukan oleh pemberi kerja, iuran jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, serta premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan tetap tanpa tanggungan (TK/0) menerima total pendapatan sebesar R6,5 juta dari pemberi kerja pada periode perpajakan Februari, maka tarif pajak bulanan efektif Kelas A sebesar 1% digunakan untuk menghitung pajak penghasilan atau PPh21.

Di sisi lain, pada periode pajak Maret, karyawan tersebut menerima total penghasilan dari pemberi kerja sebesar R13 juta ditambah THR dan tarif pajak penghasilan bulanan efektif yang digunakan adalah 5% dari Kelas A21 .

Dwi berpendapat bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER tidak hanya menambah beban pajak Wajib Pajak, tetapi juga menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November.

Pada periode pajak Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajak terutang untuk tahun tersebut dengan menggunakan tarif pajak penghasilan umum sesuai dengan Pasal 17 dan mengurangi beban pajak dengan mengurangi jumlah pajak yang telah dibayarkan dari Januari hingga 11 Januari. Beban wajib pajak tetap sama. (*)

BACA JUGA:Bukan Karyawan Kontrak, THR Ojol dan Kurir Tak Wajib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fortuneidn.com