Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi di Banten yang Tipu Pengusaha Jakarta Sebesar Rp 100 Juta

Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi di Banten yang Tipu Pengusaha Jakarta Sebesar Rp 100 Juta

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri (kedua dari kiri) dan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Budi Mulyana (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan pers, Rabu, 22 Februari 2023. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--

Iwan menambahkan dalam kasus tersebut, Latif menjadi tersangka tunggal. Mengenai keterlibatan Arief, penyidik tidak dapat menetapkannya sebagai tersangka karena sudah meninggal dunia. "Arief ini sudah meninggal dan sudah disampaikan oleh keluarganya," kata Iwan. 

Abdul Latif oleh penyidik dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. "Ancaman pidana maksimal lima tahun," tutur Iwan.

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Tipu Pengusaha Asal Jakarta, Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi yang Ditangkap Polresta Serang Kota

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: