Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi di Banten yang Tipu Pengusaha Jakarta Sebesar Rp 100 Juta

Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi di Banten yang Tipu Pengusaha Jakarta Sebesar Rp 100 Juta

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri (kedua dari kiri) dan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Budi Mulyana (ketiga dari kiri) saat memberikan keterangan pers, Rabu, 22 Februari 2023. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten--

SERANG, INFORADAR.ID --- Aktivis antikorupsi Abdul Latif (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta oleh Polresta Serang Kota.

Abdul Latif, warga Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut sudah ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Februari 2023 pukul 01.30 dinihari lalu. 

Kepada wartawan, Abdul Latif mengakui perbuatannya menerina uang sebesar Rp 100 jura. Uang sebesar Rp 100 juta yang ia terima dari Erik Yunanto, warga Jakarta, sudah dibelanjakan untuk keperluan pribadi dan lainnya. 

"Untuk pribadi saya sebesar lima belas juta," kata Abdul Latif, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu, 22 Februari 2023 sore.

Sementara sisa uang, beber Latif, digunakan untuk membuat dokumen penawaran dan dinikmati oleh temannya bernama Arif. 

"Sisanya yang menikmati teman saya bernama Samsudin Arif," kata Abdul Latif yang berperawakan kurus ini.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, penangkapan terhadap pria yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi tersebut dilakukan pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB. 

Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kontrakan yang berlokasi di Sumurpecung, Kota Serang. "Saudara AL (Abdul Latif-red) diamankan di kontrakan di daerah Sumurpecung," ujar Iwan. 

Iwan mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka tidak kooperatif dengan penyidik. Ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan. "Sudah dua kali di panggil tapi yang bersangkutan mangkir," ungkap Iwan. 

Iwan menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Juni 2022 lalu. Ketika itu, tersangka menjanjikan korban pengerjaan proyek asrama haji di Tangerang. Proyek yang dijanjikan tersangka tersebut bernilai Rp 33 miliar. 

Untuk mendapatkan proyek dari APBN tersebut, tersangka meminta uang Rp 100 juta. "Tersangka ini menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tanggerang dari sumber anggaran APBN Kementrian agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban," ungkap Iwan. 

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengenalkan temannya bernama Arif. Arif ini berdasarkan pengakuan tersangka kepada korban merupakan anggota pokja lelang proyek asrama haji. Dia dapat membantu korban untuk mendapatkan proyek tersebut. "Karena percaya dengan tersangka, korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta," kata Iwan. 

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut terungkap setelah korban mengetahui kalau pelaksana proyek tersebut merupakan PT Arafah bukan perusahaan miliknya. "Korban ini kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota setelah mengetahui menjadi korban penipuan dan penggelapan," kata pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.

Iwan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, teman tersangka bernama Arief tersebut bukan merupakan anggota pokja lelang proyek. Orang tersebut sengaja didatangkan pelaku untuk mengelabui korban. "Faktanya Arief ini bukan merupakan anggota pokja lelang," ujar Iwan didampingi Kanit Tipikor Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Budi Mulyana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: