Sah, Empat Anggota Polresta Serang Kota Resmi Diberhentikan dengan Tidak Terhormat

Sah, Empat Anggota Polresta Serang Kota Resmi Diberhentikan dengan Tidak Terhormat

Suasana upacara PTDH terhadap personel Polresta Serang Kota, Senin pagi (01/04/24).-doc pribadi/Fahmi Sai-

INFORADAR.ID - Empat anggota Polresta Serang Kota dipecat secara tidak dengan hormat yang diselenggarakan pada Senin (01/04/24).

Mereka diberhentikan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di Mapolresta Serang Kota, Senin pagi (01/04/24).

Upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto dan dihadiri para pejabat utama Polresta Serang Kota dan personel Polresta Serang Kota. 

Sebagaimana yang dilansir dari RADARBANTEN.CO.ID pada Senin (01/04/24) di mana, keempat anggota Polresta Serang Kota yang dipecat tersebut berpangkat brigadir. Mereka Bripka AA; Brigpol MA; Briptu AM dan Briptu AF. 

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, empat anggota Polresta Serang Kota yang dipecat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/80,81,82/I/ 2024 dan Nomor: Kep/223/ III/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.

"Terhitung tanggal 30 Januari 2024 dan tanggal 25 Maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia," katanya. 

BACA JUGA:Gaspol, Inilah Daftar Tol Baru yang Dibuka Gratis Pada Arus Mudik 2024

Sofwan mengungkapkan, pemberhentian empat anggota Polresta Serang Kota itu karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng institusi Polri. 

"Bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri Pada Polresta Serang Kota," ungkap alumnus Akpol 1999 ini. 

Sofwan menambahkan, personel tersebut telah melakukan pelanggaran berupa mangkir atau disersi dari tugas dan terlibat dalam  penyalahgunaan narkoba. 

"Mereka ini terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika serta mangkir alias disersi dari dinas. Personel yang di PTDH ini tidak mendapatkan hak pensiun," ungkap mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten ini. 

Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri menambahkan, penyelenggaraan upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan seluruh personel Polresta Serang Kota agar selalu mawas diri. 

Dia berharap agar anggota lainnya tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

”Upacara PTDH ini merupakan koreksi untuk seluruh personel agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan-tindakan yang bisa merugikan institusi Polri dan keluarga,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: