Congkel Jendela Dapur Rumah, Motor dan Dua Ponsel Hilang, Polsek Waringinkurung Berhasil Tangkap Pelaku
Pelaku pencurian dan penadahan yang diamankan tim Reskrim Polsek Waringinkurung, Jumat 15 Maret 2024 -Polsek Waringinkurung-
INFORADAR.ID - Jendela rumah Nikmatullah, warga di Kampung Sambidongko, Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dicongkel maling.
Aksi pembobolan rumah Nikmatullah di Waringinkurung itu mengakibatkan satu unit kendaraan roda dua atau motor Nmax dan dua ponsel hilang.
Saat berada di dalam rumah, pelaku mengambil motor Yamaha Nmax warna biru tahun 2021 dengan nomor polisi A 2240 TC dan dua unit ponsel merk Xiaomi dam Oppo. Barang-barang tersebut selanjutnya dibawa kabur pelaku.
Petugas Reskrim Polsek Waringinkurung meringkus pelaku pembobolan rumah warga yang menyebabkan korban kehilangan motor dan dua unit ponsel. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan
Informasi yang diperoleh, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan oleh pria berinisial MI (54) warga Kelurahan Bubulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Pasca kejadian tersebut, korban yang terbangun dan mendapati motor serta dua ponselnya hilang langsung melapor ke Polsek Waringinkurung.
Berbekal laporangan dengan Nomor: LP/B/4/III/2024/Polsrk waringinkurung/Polresta Serang Kota / Polda Banten, tanggal 14 Maret 2024,Tim Reskrim Polsek Waringinkurung yang dipimpin oleh Ipda Michael DT melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu yang lama, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya pada Jumat dinihari, 15 Maret 2024. Dari hasil interogasi, pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu mengakui perbuatannya dan menjual barang curian kepada penadah berinisial P.
Petugas yang mendengar pengakuan pelaku tersebut kemudian langsung melakukan pengembangan dan mengamankan penadah tersebut. Oleh petugas keduanya digelandang ke Mapolsek Waringinkurung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung, Ipda Michael DT saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku kata dia ditangkap tidak lama setelah kasus pencurian itu dilaporkan.
"Iya benar ada pengungkapan kasus itu. Ada dua pelakunya, satu pelaku pencurian satu lagi penadahnya. Kedua pelaku kami amankan pada hari Jumat 15 Maret 2024," katanya, Senin 18 Maret 2024.
Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Waringinkurung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUH Pidana dan 480 KUH Pidana. "Untuk pelaku pencurian kami akan sangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana sedangkan pelaku penadahan Pasal 480 KUH Pidana," tutur mantan Kanit Resmob Polresta Serang Kota ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: