Sial Bener, Jual Motor Curian di Medsos, yang Ngajak COD-an Ternyata yang Punya Motor

Sial Bener, Jual Motor Curian di Medsos, yang Ngajak COD-an Ternyata yang Punya Motor

Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolresta Serang Kota, Minggu 3 Maret 2024-Fahmi Sa'i-

INFORADAR.ID - Antara korbannya yang cerdik atau pelakunya yang bodoh, entahlah, tapi ini benar-benar terjadi. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas kepolisian dan korban, Minggu 3 Maret 2024 di Alun-alun Kota Serang. 

Dua pelaku ditangkap setelah dijebak korbannya untuk bertemu atau COD an pembelian unit sepeda motor yang dijual pelaku di Medsos, korban sengaja mengajak ketemu di Alun-alun Kota Serang bersama aparat kepolisian. 

Saat dua orang pelaku Curanmor ini datang ke Alun-alun Kota Serang, si korban dan polisi pun langsung menangkap mereka. Kena deh. 

Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Sumantri mengatakan, kedua pelaku curanmor tersebut berinisial SM (39) warga Kilasan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan SH (33) warga Lampung. 

Keduanya berhasil ditangkap setelah korbannya atas nama Herawan (33) warga Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang mendapati motor Honda Supra Fit miliknya dijual di media sosial (medsos). 

"Setelah mendapati motornya hilang di parkiran rumahnya beberapa waktu yang lalu, korban ini melihat motornya dijual di medsos," ujarnya, Senin 4 Maret 2024.

Korban yang yakin motornya dijual di medsos lantas menghubungi pelaku melalui pesan. Keduanya kemudian bersepakat untuk bertransaksi tunai alias Cash on Delivery (COD) di Alun-alun Kota Serang. 

"Sekira pukul 10.00 WIB kemarin, pelaku berjumlah dua orang bertemu dengan korban. Saat bertemu dengan kedua pelaku, korban langsung menahannya dan meminta bantuan polisi di lokasi," ungkap Iwan.

Kedua pelaku yang ditangkap langsung digelandang ke Mapolresta Serang Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Untuk barang bukti yang diamankan motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi A 3817 FK, satu buah obeng, motor Yamana Vega R sebagai sarana kejahatan, gunting dan barang bukti lainnya," ungkapnya. 

Iwan menambahkan, kasus pencurian motor tersebut masih dalam pengembangan. Sebab, tidak menutup kemungkinan kedua pelaku beraksi di sejumlah tempat lain di wilayah hukum Polda Banten. "Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan," tutur pria asal Ciamis, Jawa Barat ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: