Anak Gadisnya Digilir Tiga Pria, Ibu di Serang Ini Malah Minta Pelaku Dibebaskan

Anak Gadisnya Digilir Tiga Pria, Ibu di Serang Ini Malah Minta Pelaku Dibebaskan

Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota saat menyerahkan dua orang tersangka kepada jaksa Kejari Serang, Selasa, 31 Januari 2023. Foto: Istimewa -----

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus tersebut. Hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Katanya baru sekali, enggak sampai berkali-kali," kata Febby. 

Meski hubungan seksual tersebut tidak ada unsur pemaksaan, namun ketiganya tetap dilakukan proses hukum. Sebab, berhubungan seksual dengan anak merupakan perbuatan pidana. 

"Ketiga pelaku tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya diatas lima tahun," ungkap Febby. 

Saat ini, dua dari tiga orang tersangka berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Serang karena sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. 

"Untuk dua orang yang masih anak-anak telah kami serahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan satu lagi yang cukup umur masih kami lakukan penahanan karena belum selesai penyidikannya," tutur Febby. 

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Siswi SMP Kota Serang Digilir Tiga Temannya, Ibu Korban Malah Ingin Pelaku Dibebaskan

 

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanten.co.id