Anak Gadisnya Digilir Tiga Pria, Ibu di Serang Ini Malah Minta Pelaku Dibebaskan
Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota saat menyerahkan dua orang tersangka kepada jaksa Kejari Serang, Selasa, 31 Januari 2023. Foto: Istimewa -----
SERANG, INFORADAR.ID --- Entah apa alasan pastinya, seorang ibu di Kota Serang berinisial IA meminta aparat Satreskrim Polresta Serang Kota menghentikan kasus persetubuhan yang telah menimpa anak gadisnya.
Anehnya, ibu IA juga meminta polisi untuk membebaskan ketiga pelaku yang telah menggauli anaknya.
Alasan ibu ini minta polisi menghentikan kasus persetubuhan tersebut lantaran sudah diadakan musyawarah.
"Iya ada permintaan agar kasus ini dihentikan. Ibu korban yang meminta," kata Kanit UPPA, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Februari 2023.
Permintaan ibu IA disampaikan setelah ibu IA dan anaknya menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Namun, lanjut Febby, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan oleh penyidik. "Ibunya minta dihentikan karena sudah ada musyawarah, dia (ibu korban-red) juga bawa tokoh masyarakat tapi permintaan itu tidak bisa kami kabulkan," ungkap Febby.
Alasan permintaan dihentikan tak dapat dikabulkan, karena kasus persetubuhan tersebut telah menimbulkan dampak sosial di masyarakat. Selain itu, perkara tersebut bukan masuk kategori delik aduan. "Kami tidak bisa menghentikan perkara ini karena bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga-red)," kata Febby.
KRONOLOGI
Febby menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap siswi SMP tersebut terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu. Ketika itu, Korban dijemput oleh tiga orang teman pria yang masing-masing berinisial SA (19), DN (17) dan DG (15).
Siswi kelas sembilan itu oleh ketiga pelaku kemudian dibawa ke di dalam rumah kosong Taman Banten Lestari. Disana, korban diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun, bukannya menolak, korban ternyata menuruti kemauan para pelaku hingga hubungan seksual itu terjadi. "Tidak ada pemaksaan (dalam hubungan seksual tersebut-red)," kata Febby.
Febby menambahkan, setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban oleh para pelaku dibawa ke lapangan bola Perumahan Banten Indah Permai di Kelurahan Unyur. Saat berada di lokasi, korban lagi-lagi diajak berhubungan badan dan kembali digauli para pelaku. "Ada dua TKP (tempat kejadian perkara-red)," ujar Febby.
Setelah mdnyetubuhi korban, pelaku SA dan DN mengantarkannya pulang. Saat tiba di rumah korban, keduanya langsung diamankan oleh warga sekitar yang telah menunggunya. "Keduanya ini diamankan karena telah membawa korban tanpa ijin orang tuanya dan mengantarnya pada waktu larut malam," ucap Febby.
Orang tua korban yang curiga terhadap perbuatan para pelaku, kemudian menginterogasi korban. Kepada orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi para pelaku. "Setelah korban ini mengaku telah disetubuhi, orang tua korban melaporkannya kepada kami," ungkap Febby.
Menurut Febby, setelah dua pelaku diamankan, satu pelaku lagi menyerahkan diri. "Pertama yang diamankan itu ada dua orang, kemudian satu orang lagi menyerahkan diri pada hari itu juga," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id