Hebohkan Surabaya, 2 Prajurit TNI Pasangan LGBT Dipecat dan Dipenjara
Ilustrasi loreng militer -- Tangkapan layar disway.id/pinterest-----
SURABAYA, INFORADAR.ID --- Usai kasusnya menghebohkan masyarakat, khususnya Surabaya, sepasang prajurit TNI yang terlibat kasus LGBT berinisial AW dan WPL resmi dipecat dari kesatuan TNI dan masih harus menjalani hukuman penjara.
Diceriterakan, setelah kabar ini beredar luas dimasyarakat, akhirnya tindakan tegas diberikan kepada kedua pasangan ini. Mereka dianggap bersalah karena telah terbukti menjalin kasih atau berpacaran sesama jenis.
Prajurit berinisial AW dan WPL ini pun akhirnya dipecat dari institusi tempat mereka bertemu. Tak hanya sampai disitu saja hukuman penjara pun telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Surabaya dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau biasa disebut Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT).
Kedua prajurit ini pertama kali bertemu saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada tahun 2021 silam.
Mereka lantas pertama kali ditempatkan di Makassar. Hingga pada awal tahun 2022, keduanya dipindahkan ke Surabaya dan mereka di tugaskan berlayar dalam satu kapal yang sama.
Selama masa pelayaran itulah, mereka mulai menjalin kasih, dan melakukan sebuah hubungan oral seks sesama jenis.
Hubungan mereka pun akhirnya terus berlanjut, hingga pada akhirnya mereka dipindahkan kembali ke daerah Sidoarjo.
Pasangan LGBT ini pun terus menjalin hubungan dan tetap melakukan kegiatan seks mereka, baik didalam barak atau di wisma tempat mereka tinggal.
TERUNGKAP DALAM PEMERIKSAAN RUTIN
Pada suatu hari, keduanya merekam kegiatan badan mereka pada Juni 2022 dengan menggunakan handphone.
Didalam rekaman tersebut sosok yang berinisial AW berperan sebagai perempuan, dan WPL berperan menjadi sosok laki-laki.
Hingga pada akhirnya, perbuatan asusila mereka akhirnya pun terungkap, usai rekaman mereka terungkap saat menjalani pemeriksaan rutin atasan pada 7 Juli 2022.
Petugas yang mendapati rekaman tersebut, langsung melaporkan hal itu kepada atasannya, dan berakhir kedua pasangan itu harus menjalani proses hukum yang berlaku, dengan harus menduduki kursi pesakitan.
"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer" dilansir dari website resmi Makamah Agung (MA), pada Selasa, 29 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: