Hebohkan Surabaya, 2 Prajurit TNI Pasangan LGBT Dipecat dan Dipenjara

Hebohkan Surabaya, 2 Prajurit TNI Pasangan LGBT Dipecat dan Dipenjara

Ilustrasi loreng militer -- Tangkapan layar disway.id/pinterest-----

Adapun alasan majelis menjatuhkan hukuman berupa pemecatan dan memenjarakan kedua prajurit ini, karena dianggap kedua terdakwa dapat menularkan sebuah penyakit seksual yang menular yaitu HIV/AIDS.

Dengan demikian keduanya tidak siap untuk disiagakan/disiapkan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan moral dari setiap Prajurit TNI di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena prajurit TNI.”

“Seharusnya terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat dilingkungkan para terdakwa, utamanya dalam menaati aturan hukum yang berlaku sehingga perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apapun sehingga harus diberikan tindakan tegas" berikut pernyataan Majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Selain Dipecat, Ini Hukuman Untuk TNI di Jatim yang Jadi Pasangan LGBT

 

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: