Denny, Mau Apa Sebenarnya?
Ahmad Sihabudin, Dosen Komunikasi Lintas Budaya, FISIP, Untirta-Ilustrasi by AI-
Kanguru Dan Hukum
Ada satu bagian yang membuat kisah ini terasa seperti cerita politik yang agak absurd.
Denny Indrayana dikenal lama berkegiatan di Australia dan disebut tinggal serta bolak-balik ke luar negeri, sementara status tersangkanya dalam perkara payment gateway sejak 2015 belum juga memperoleh penyelesaian hukum yang jelas. Sejumlah pihak bahkan mendesak agar perkara tersebut segera dituntaskan karena telah berlarut-larut sekitar satu dekade.
Kalau orang Australia punya kanguru yang suka melompat, politik Indonesia punya Denny yang belakangan juga tampak gemar melompat-lompat isu. Dari hukum ke politik. Dari ijazah ke pemakzulan. Dari surat terbuka ke pernyataan konstitusional. Lompatannya jauh.
Tapi ada satu hal yang justru tidak boleh ikut melompat: kepastian hukum atas perkara dirinya sendiri.
Status tersangka bukanlah vonis. Ini penting ditegaskan. Seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah. Tetapi justru karena itu, penyelesaian perkara menjadi penting. Hukum tidak boleh menggantung seseorang selama bertahun-tahun tanpa kepastian.
Kasus payment gateway itu sendiri bermula pada 2015. Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam dugaan korupsi proyek tersebut. Pemberitaan mengenai perkara itu menyebut dugaan kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar dan dugaan pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.
Maka pertanyaannya sederhana: Kalau hukum begitu penting, mengapa perkara yang sudah berumur sekitar sepuluh tahun itu belum juga memberikan kepastian?
Ini bukan pertanyaan untuk menjatuhkan Denny. Justru sebaliknya. Ini pertanyaan untuk menjaga kewibawaan hukum. Kalau memang tidak cukup bukti, selesaikan secara hukum. Kalau memang cukup bukti, lanjutkan prosesnya. Jangan dibiarkan menjadi fosil hukum.
Sebab hukum yang terlalu lama tidur akhirnya menimbulkan kecurigaan: apakah hukum sedang bekerja, atau sedang menunggu momentum politik?
Mengapa Prabowo Harus Memakzulkan Gibran?
Di sinilah persoalannya menjadi semakin menarik.
Denny meminta Presiden Prabowo memberhentikan atau memakzulkan Wakil Presiden Gibran. Padahal secara konstitusional, pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden bukanlah perkara yang dapat dilakukan hanya dengan kemauan Presiden.
Ada mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR. Sejumlah pakar juga telah mengingatkan bahwa Presiden tidak mempunyai kewenangan sepihak untuk memecat Wakil Presiden.
Jadi, kalau memang Denny seorang ahli hukum tata negara, tentu ia mengetahui hal itu. Lalu mengapa suratnya diarahkan kepada Presiden? Mungkin jawabannya sederhana: karena surat terbuka memang ditujukan kepada Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: