Disway Award

PT Taspen Salurkan Dana Pensiun untuk Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani

PT Taspen Salurkan Dana Pensiun untuk Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari PT Taspen-Pinterets-@Mime Asia

INFORADAR.ID- PT Taspen (Persero) resmi menyerahkan dana pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Sri Mulyani Indrawati selaku mantan Menteri Keuangan periode 2024-2025.

Penyerahan secara simbolis dilakukan pada tanggal 27 September 2025 oleh Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo Aprianto dan didampingi dengan Direktur Operasional Taspen, Tribuana Phitera Djaja serta Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

Dalam akun Instagram resmi PT Taspen, menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi Sri Mulyani selama menjadi Menteri Keuangan.

Penyaluran tersebut dilakukan setelah Sri Mulyani resmi mengakhiri jabatannya sebagai Menteri Keuangan pada tanggal 8 September 2025 lalu.

BACA JUGA:Revitalisasi Pabrik Jadi Prioritas, Pupuk Indonesia Targetkan Efisiensi Energi 2025

BACA JUGA:Semifinal Korea Open 2025, Putri Kusuma Wardhani Gagal Melaju ke Babak Berikutnya

Pihak PT Taspen juga mengatakan, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun supaya kesejahteraan mereka terjamin.

Apresiasi dan Harapan PT Taspen Untuk Kesejahteraan Pejabat Negara

Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima dana penyaluran pensiun dari PT Taaspen sebagai bagian dari hak dalam regulasi kenegaraan untuk pejabat negara yang diberhentikan.

Penyerahan ini dianggap sebagai wujud penghargaan dari PT Taspen atas pengabdian Sri Mulyani dalam membangun pondasi keuangan negara.

BACA JUGA:Tidak Menyerah, Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri yang Keempat Kali

BACA JUGA:Starbucks Lakukan PHK Massal, 900 Karyawan Terkena Dampak

Pemberian manfaat tersebut juga menunjukan bahwa PT Taspen tidak hanya melayani pensiunan PNS, tapi juga pejabat negara.

Melansir dari berbagai sumber, menurut perundang-undangan, seorang Menteri yang berhenti berhak menerima dana pensiun dengan jumlah yang proporsional sesuai dengan masa jabatannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: