Manfaat Tapera yang Perlu Diketahui: Merugikan atau Membantu Pegawai?

Manfaat Tapera yang Perlu Diketahui: Merugikan atau Membantu Pegawai?

Ilustrasi penerima manfaat Tapera.-freepik/@studio4art-

- Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Minta Kementrian dan Pemerintah Berhenti Buat Aplikasi Baru, Ini Alasannya

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

- Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).

- Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Manfaat Bagi Pekerja Non MBR:

Pengembalian Tabungan dan Imbal Hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Diketahui, sebagaimana yang dilansir dari tapera.go.id bahwa dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan oleh Heru Pudyo Nugroho, sebagaimana Komisioner BP Tapera.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho.(*)

BACA JUGA:Harga Naik Tiap Tahun, Pemerintah Luncurkan Tapera Syariah untuk Bantu Kepemilikan Rumah

BACA JUGA:Telah Rilis Poster dan Trailer Film 'Laura' Pastikan Tayang Tanggal 12 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: