Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Mau Bayar Tapera, Mimpi Punya Rumah atau Beban Baru?

Sanksi Bagi Pekerja yang Tidak Mau Bayar Tapera, Mimpi Punya Rumah atau Beban Baru?

Ilustrasi tentang Tapera-Nathan Cima-unsplash

INFORADAR.ID - Tapera, alias Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program "brilian" pemerintah yang diklaim bisa membantu pekerja memiliki rumah. Tentu saja, ini adalah kewajiban yang tak bisa dihindari. 

Namun, nyatanya banyak pekerja merasa keberatan dengan Tapera, mungkin karena mereka berpikir bahwa menabung untuk rumah harusnya sukarela, bukan paksaan.

Jadi, apa sanksi bagi pekerja yang berani menentang kebijakan ini dan tidak membayar Tapera? Mari kita bahas.

Kewajiban Tapera: Menabung Wajib, Suka Tidak Suka

Menurut pemerintah, semua pekerja di Indonesia harus menabung untuk Tapera, setidaknya begitulah bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020. Bahkan pekerja mandiri dengan penghasilan pas-pasan pun wajib ikut.

Kalau Anda sudah berumur 20 tahun atau sudah menikah, selamat! Kamu resmi terdaftar sebagai calon peserta Tapera, entah kamu mau atau tidak.

Lalu, setelah mendaftar, peserta wajib membayar iuran setiap bulan. Kalau pindah kerja? Jangan lupa beri tahu bos baru bahwa kamu sudah jadi "nasabah setia" Tapera. Tentu saja, ini semua demi kebaikan, bukan?

BACA JUGA:UMR, Aturan Hukum yang Sering Dilanggar, Apa Sanksinya?

Besaran Iuran Tapera: Sedikit Demi Sedikit, Lama-lama Jadi Beban

Sebelum kita membahas sanksi, mari kita lihat dulu besarnya iuran yang harus dibayar. Dari gaji yang Anda dapatkan, 3 persen akan langsung disisihkan.

Perusahaanmu yang "baik hati" akan menanggung 0,5 persen, sementara sisanya yang 2,5 persen akan ditanggung oleh Anda. Jadi, kalau kamu berpikir gaji utuh itu milikmu, pikirkan lagi.

Aturan ini jelas-jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang tentu saja dibuat demi "mewujudkan impian" para pekerja untuk memiliki rumah sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: